Rano Karno dan Kehidupan Pribadi
Rano
menikah dengan Dewi Indriati pada 8 Februari 1988 dan mengadopsi 2
orang anak, Raka Widyarma dan Deanti Rakasiwi. Sebelumnya Rano pernah
menikah dan berakhir dengan perceraian. Rumah tangga Rano dengan Dewi jauh dari gosip. Keluarga Rano terbilang keluarga yang harmonis.
Kehidupan
rumah tangga Rano sempat menjadi sorotan media ketika anak pertamanya,
Raka Widyarma ditangkap kepolisian resort Bandara Soekarno Hatta atas
tuduhan narkoba. Rak ditangkap di kediaman temannya di kawasan Bintaro,
Jakarta Selatan pada 6 Maret 2011.
Menghadapi
situasi tersebut, Rano mengaku berat. Sebagai orangtua, ia akan
membantu Raka untuk sembuh dari ketergantungan narkoba dengan
direhabilitasi.
“Ini
situasi yang tidak bisa dihindarkan. Mudah-mudahan ini menjadi
pembelajaran bagi saya. Jujur ini tanggung jawab pribadi saya. Saya juga
berharap ini menjadi hikmah bagi dia (Raka),” kata Rano beberapa saat
setelah anaknya ditangkap.
Ia
yang saat itu menjabat menjadi wakil Gubernur berjanji tidak
menggunakan posisinya untuk mengintervensi kasus narkoba yang menjerat
putranya. Ia menyerahkan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Rano
dalam kesempatan itu membantah jika dirinya kecolongan dalam hal
pengwasan anak. Sebab sejak kecil, ia dan istrinya sangat memperhatikan
Raka.
Rano
menyatakan, anaknya memang mengalami depresi karena memendam tekanan
bathin lantaran diejek teman-temannya sebagai anak angkat. Raka
diketahui pernah mengkonsumsi obat penenang yang diberikan dokter sejak
SMA. Namun Rano tak menyangka, Raka mengganti konsumsi obatnya dengan
narkotika sehingga menyebabkan terjerumus dalam kasus hukum.
Rano
optimis Raka akan sembuh dari ketergantungan pada narkotika. Sebab, ia
memiliki harapan agar Raka bisa menggatikan posisinya untuk menjalankan
usaha rumah produksinya, Karnos film yang telah dibangunnya sejak tahun
1990’an.
“Saya yakin Raka pasti sembuh lewat rehabilitasi,” paparnya.
Harapan
Rano Karno tampaknya akan bisa terwujud. Sebab, setelah melewati masa
persidangan, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Raka satu tahun
menjalani rehabilatisi. Vonis itu jatuh pada tanggal 30 Agustus 2012.
Kala itu hakim menilai dari 5 butir ectasy yang ditemukan sebagai barang
bukti, disimpulka jika Raka adalah pengguna, bukan pengedar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar