Rano Karno dan Karier politik
Di
awal tahun 2007, nama Rano Karno mencuat sebagai salah satu Calon Wakil
Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Namun, Rano memilih untuk tidak
meneruskan niatnya “bertarung” menjadi salah satu Calon Wakil Gubernur
DKI Jakarta.
Kemudian,
di penghujung 2007, ia mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati
(Cawabup) Tangerang mendampingi Ismet Iskandar pada Pilkada Tangerang
2008. Pasangan ini terpilih sebagai pemenang Pilkada. Bung Rano pun
menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013.
Pada
tahun 2011, Rano mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Gubernur Banten
mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017. Mereka pun akhirnya
terpilih sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Banten. Rano kini menjadi
Pelaksana Tugas Gubernur Banten menggantikan tugas Atus Chosiyah yang
bermasalah dengan hukum.
Rano
resmi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten setelah pemerintah
setempat menerima Keputusan Presiden No.38/P Tahun 2014 tentang
pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dan
pengangkatan Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten,
Selasa, 13 Mei 2014.
Tugas
yang dijalankan Rano Karno sebagai Plt Gubernur Banten mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 atas perubahan PP Nomor 5 Tahun
2006.
Rano
mengatakan tak grogi walaupun tidak memiliki persiapan khusus untuk
menjadi Gubernur Banten. Rano mengatakan, sejak Atut Chosiyah bermasalah
dengan hukum, dirinya sudah mulai bekerja selayaknya gubernur. Namun
dia mengakui, banyak urusan administrasi yang terhambat lantaran tetap
memerlukan tanda tangan Atut. "Tapi, selama enam bulan ini, masyarakat
jadi tahu kami sebenarnya kerja keras," kata Rano.
Setelah
menjabat, Rano justru mendapat desakan untuk mundur dari jabatannya
sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Banten oleh sebagian warganya.
Yang terbaru desakan datang dari sejumlah organisasi mahasiswa di Banten
yang tergabung dalam Penegak Demokrasi Banten untuk Rakyat (Pendobrak).
Para mahasiwa menilai Rano selalu mengumbar janji mundur dengan alasan yang dibuat-buat.
“Posisi
Rano Karno adalah kepala daerah, walaupun masih berstatus Plt Gubernur.
Pemimpin yang selalu mengumbar janji tetapi tidak menepatinya adalah
indikasi bahwa pemimpin tersebut tidak memiliki komitmen. Karena itu,
kami mendesak Rano Karno mundur dari jabatannya, sebagaimana janjinya
yang sering diumbar selama ini," tegas Muchtar Ansori Attijani,
Koordinator Aliansi Pendobrak Banten di Aula Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, 14 Juli 2014.
Rano
diketahui pernah berencana akan mundur karena tidak diberi wewenang
oleh Gubernur Banten yang saat itu masih dipegang Ratu Atut Chosiyah
yang sekarang sudah dinonaktifkan karena tersangkut kasus suap sengketa
Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil
Mochtar dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Rano
juga sesumbar akan mengundurkan diri kalau Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK terhadap pengelolaan APBD Banten tidak mencapai predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ketika LHP BPK terhadap pengelolaan
APBD Banten 2013 mendapat predikat under disclaimer, Rano Karno tidak
berani lengser. Rano berdalih, janji untuk mundur hanya sekadar trigger
agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) meningkatkan
kinerjanya.
Terakhir,
Rano kembali menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatan sebagai Plt
Gubernur jika pasangan Capres Jokowi-JK tidak memenangkan pemilihan di
Banten. Saat dikonfirmasi kembali terkait kekalahan Jokowi di Tanah
Banten atas sikapnya untuk mundur, rano berkelit "Kan nasional Jokowi
menang," Kata Rano.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar