Suami Eddies Adelia Tersangkut Kasus Penipuan
Baru
satu tahun menikah. Rumah tangga Eddies Adelia diuji. Sang suami
ditangkap polisi dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) seperti diatur dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan
pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pencucian Uang. Ferry
Setiawan, suami Eddies ditangkap polisi pada 18 Oktober 2013. Ferry
diduga melakukan penipuan bisnis batubara sebesar Rp. 45 miliar.
Sebelumnya Ferry dilaporkan oleh Apriyadi Malik yang merasa ditipu oleh
Ferry bersama rekannya Rizky Rachmad.
Setelah
menjalani beberapa kali sidang, pada 9 September 2014, suami Eddies
divonis bersalah melakukan tindak penipuan dan tindak pidana pencucian
uang. Ferry diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar
subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Ferry dikurung delapan tahun penjara.
Eddies Adelia, Kena Imbas Suami
Eddies
Adelia harus mendekam di penjara karena ikut terseret dalam kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan sang suami, Ferry
Setiawan.
Sejak
Kamis (18/9) hingga 20 hari ke depan, Eddies resmi menjadi tahanan
Kejaksaan. Sementara menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan,
pemilik nama lahir Ronia Ismawati Nur Azizah itu dititipkan di Rumah
Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eddies
Adelia resmi menjadi tersangka karena terseret kasus TPPU, yang
dilakukan Ferry Setiawan, suaminya, sejak 28 Februari 2014. Beberapa
waktu lalu berkas perkara pemain sinetron itu telah memenuhi unsur P21.
Eddies
diduga menerima uang dari suaminya senilai total RP. 1 miliar yang
diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut
hasil kejahatan Ferry.
Eddies
Adelia dijerat pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan
ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini, selain tas
dan beberapa transfer rekening, sebuah mobil Toyota Vellfire berwarna
putih bernopol B 333 DIS disita untuk dijadikan barang bukti.
Kuasa
hukum Eddies Adelia, Ina Rachman, kecewa atas penahanan kliennya. Ia
menilai, Eddies seharusnya bisa lolos dari jerat hukum, menimbang
posisi Eddies hanya sebagai istri Ferry Setiawan.
“Kecewa
banget. Kita ikutin terus kasus ini dari awal. Sangat tidak adil,
seorang istri hanya menerima nafkah dari suaminya, tapi tiba-tiba masuk
penjara. Subhanallah banget,” kata Ina saat ditemui di Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.
Ina
juga menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan terhadap kliennya
itu. “Kalau inget Undang Undang, seorang dapat ditahan oleh kejaksaan,
satu karena diduga melarikan diri. Eddies mau lari kemana? Dia kerja di
sini, cari nafkah di sini. Kedua, menghilangkan barang bukti, enggak
mungkinlah. Eddies nerima nafkah dari suaminya, masa iya harus nanyain
dari mana nafkahnya. Ini luar biasa," kata Ina. Ina
tak bisa memahami alasan dari pihak kejaksaan yang memutuskan untuk
melakukan penahanan terhadap Eddies. Namun begitu, ia tak bisa
mengungkap kejanggalan tersebut untuk saat ini.
"Di
kepolisian enggak dilakukan penahanan, tapi di kejaksaan ditahan. Ini
hal yang luar biasa. Pasti ada apa-apa nih. Hanya saja kami selaku kuasa
hukum tidak bisa jabarkan. Biar nanti sidang yang bicara," jelas Ina.
Sementara
itu, Malik Bawazier, kuasa hukum dari Apriyadi Malik, korban tindak
pidana penipuan dan TPPU yang disangkakan pada Ferry Setiawan,
menyambut positif langkah penahanan Eddies Adelia.
“Saya
menilai penahanan sudah tepat terhadap tersangka pasal TPPU guna
menghindari hal-hal yang dapat menyulitkan jaksa dalam melakukan
penuntututannya. Ini sekaligus dapat menimbulkan efek jera terhadap
pelaku tersebut,” kata Malik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar